PENGERTIAN SENGKETA BISNIS
SENGKETA BISNIS: sengketa yg timbul
antara dua pihak atau lebih dalam suatu hubungan bisnis sbg akibat: -
tidak terlaksananya kontrak yg telah di sepakati
-
Pelaksanaanya tidak sesuai kontrak
CARA PENYELESAIAN SENGEKTA
BISNIS SECARA UMUM:
1.
jalur
litigasi atau pengadilan
2.
jalur
di luar litigasi yaitu arbitrase
DUNIA USAHA CENDERUNG MEMILIH PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR DI
LUAR LITIGASI KARENA:
1.
penyelesaiannya
secara kekeluargaan
2.
membutuhkan
waktu yg sedikit
3.
biaya
yang sedikit
ARBITRASE menurut subekti : penyelesaian atau pemutusan sengekta oleh
seorang hakim berdasarkan persetujuan
bersama bahwa para pihak akan mentaati keputusan yg di beriakan oleh hakim yg
dipilih.
MUNURUT PASAL 1 UU NO 30 TH 1999 : cara penyelasain sengketa perdata di
luar pengadilan umum yg di dasarkan pada perjanjian aribtrase yg di buat secara
tertulis oleh pihak yg bersengketa.
UNSUR ARIBTRASE : ada kesepakatan menyerahkan penyelesaian sengketa2
baik yg akan atau yg telah terjadi kepada seorang/beberapa org pihak ketiga di
luar peradilan umum untuk di putuskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jangan komentar yang kurang ajar.
komentarlah yang sopan dan membangun