Minggu, 06 April 2014

PENGERTIAN SENGKETA BISNIS (FEKON UNKHAIR ANGKATAN 2012)

PENGERTIAN SENGKETA BISNIS

SENGKETA BISNIS: sengketa yg timbul antara dua pihak atau lebih dalam suatu hubungan bisnis sbg akibat:   -     tidak terlaksananya kontrak yg telah di sepakati
-          Pelaksanaanya tidak sesuai kontrak
 CARA PENYELESAIAN SENGEKTA BISNIS SECARA UMUM:
1.       jalur litigasi atau pengadilan
2.       jalur di luar litigasi yaitu arbitrase

DUNIA USAHA CENDERUNG MEMILIH PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR DI LUAR LITIGASI KARENA:
1.       penyelesaiannya secara kekeluargaan
2.       membutuhkan waktu yg sedikit
3.       biaya yang sedikit

ARBITRASE menurut subekti : penyelesaian atau pemutusan sengekta oleh seorang hakim berdasarkan  persetujuan bersama bahwa para pihak akan mentaati keputusan yg di beriakan oleh hakim yg dipilih.

MUNURUT PASAL 1 UU NO 30 TH 1999 : cara penyelasain sengketa perdata di luar pengadilan umum yg di dasarkan pada perjanjian aribtrase yg di buat secara tertulis oleh pihak yg bersengketa.


UNSUR ARIBTRASE : ada kesepakatan menyerahkan penyelesaian sengketa2 baik yg akan atau yg telah terjadi kepada seorang/beberapa org pihak ketiga di luar peradilan umum untuk di putuskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jangan komentar yang kurang ajar.
komentarlah yang sopan dan membangun