ISI PASAL 1320:
-
ayat
1 : sepakat utk melaksanakan perjanjian
-
ayat
2 : cakap utk melakukan perjanjian
-
ayat
2 : halal yang menjadi pernjanjian
SYARAT SAH KONTRAK PASAL 1320:
1.
sepakat
mereka yg membuat kontrak harus sama2 setuju
2.
cakap
utk membuat kontrak, kedua belah pihak harus sama2 sdh dewasa menrut menurut
hukum yg berlaku
3.
mengenai
suatu hal tertentu., suatu kontrak mengenai hak / objek tertentu harus dapat di
tentukan
PASAL 1338-KUH-PERDATA: semua perjanjian yg di buat secara sah berlaku sebagai undang2 bagi mereka yg membuatnya
PASAL 1315 KUH-PERDATA : pada umunya tak sorangpun dapat diri atas nama sendiri atau minta ditetapkannya suatu janji selain utk dirinya sendiri.
SYARAT SUBYEKTIF :kesepakatan mereka yg membuat perjanjian
-
kecakapan
mereka yg membuat perjanjian
SYARAT OBYEKTIF :
-
mengenai
suatu hal
-
suatu
sebab yg halal
AKIBAT SYARAT SUBYEKTIF TIDAK TERPENUHI:
-
maka
perjanjian kontrak dpt dibatalkan , diminta pembatalan melalui pengadilan (
syarat subyektif)
-
maka
perjanjian kotrak di batalkan demi hukum ( syarat obyektif)
ASAS2 UMUM KONTRAK :
1.
asas
konsensualisme
2.
asas
kebebasan berkontrak
3.
asas
pacta sun servanda
4.
asas
personalia
ASAS2 LAIN:
1.
asas
kepercayaan
2.
asas
persamaan hak
3.
asas
keseimbangan
4.
asas
moral
5.
asas
kepatuhan
ANTOM PERJANJIAN:
1.
judul
perjanjian/kontrak
2.
kepala
kontrak
3.
komparisi
(identitas para pihak)
4.
sebab/dasar
kontrak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jangan komentar yang kurang ajar.
komentarlah yang sopan dan membangun