BISINIS adalah keseluruhan kegiatan usaha yg
di jalankan oleh orang atau badan usaha secara teratur dan terus –menerus,
yaitu berupa kegiatan barang2 atau jasa2 maupun fasilitas2 untuk di perjual
belikan di pertukarkan dengan tujuan
mendapatkan keuntungan.
HUKUM BISNIS : SEPERANGKAT kaidah2 hukum yg
diadakan utk mengatur serta menyelasikan persoalan yg timbul dalam aktifitas
antar manusiA, khususnya dalam bidang perdagangan (DARI ISTILAH BUSSINES LAW.
INGGRIS)
HUKUM BISNIS : keseluruhan dari peraturan2
hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yg mengatur hak dan kewajiban yg
timbul dari perjanjian2 yg terjadi dalam praktek bisnis ( DARI ISTILAH BESTUUR
RECH. BELANDA)
PEMBAGIAN KEGIATAN BISNIS :
1.
bisnis dalam arti kegiatan perdagangan yaitu:
keseluruhan kegiatan yg dilakukan oleh orang2/ badan2, baik dalam maupun luar
negeri dengan tujuan memperoleh keuntungan
2.
bisnis
dalam arti kegiatan industri yaitu: kegiatan memproduksi atau menghasilkan
barang2 yg nilainya lebih berguna dari asalnya dengan tujuan memperoleh
keuntungan.
3.
bisnis
dalam arti kegiatan jasa2 yaitu : keseluruhan kegiatan yg menyediakan jasa2 yg
dilakukan oleh orang atau badan dengan tujuan memperoleh keuntungan.
UNSUR2 BISNIS:
-
bisnis
merupakan suatu kegiatan yg rutin dilakukan karena merupakan suatu pekerjaan
atau profesi
-
bisnis
merupakan aktifitas dalam dunia perdagangan
-
bisinis
dalam rangka utk memperoleh keuntungan
FUNGSI
HUKUM BISNIS:
-
sebagai
sumbver informasi yg berguna bagi praktisi bisnis
-
untuk
memahami hak dan kewajiban dalam praktek bisnis.
PENGERTIAN KONTRAK BISNIS MENURUT PARA AHLI:
·
R.
SUBEKTI, SUATU PERJANJIAN: suatu peristiwa dimna seorang berjanji kepada orang
lain, atau dimana dua orang saling bejanji utk melaksanakan sesuatu
·
ABDUL
R. SALIMAN DKK, KONTRAK : peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji
utk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu.
PERIKATAN: kedua belah pihak wajib untuk
mentaati dan melaksanakan perjanjian.
SUATU PERIKATAN : suatu perhubungan hukum
antara 2 pihak berdasarkan mana pihak yg 1 berhak menutut seuatu hak dari pihak
lain, dan pihak lain wajib memenuhi tuntutan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jangan komentar yang kurang ajar.
komentarlah yang sopan dan membangun