Minggu, 06 April 2014

MATA KULIAH HUKUM BISINIS (FEKON UNKHAIR ANGKATAN 2012)

BISINIS adalah keseluruhan kegiatan usaha yg di jalankan oleh orang atau badan usaha secara teratur dan terus –menerus, yaitu berupa kegiatan barang2 atau jasa2 maupun fasilitas2 untuk di perjual belikan di pertukarkan  dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
HUKUM BISNIS : SEPERANGKAT kaidah2 hukum yg diadakan utk mengatur serta menyelasikan persoalan yg timbul dalam aktifitas antar manusiA, khususnya dalam bidang perdagangan (DARI ISTILAH BUSSINES LAW. INGGRIS)

HUKUM BISNIS : keseluruhan dari peraturan2 hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yg mengatur hak dan kewajiban yg timbul dari perjanjian2 yg terjadi dalam praktek bisnis ( DARI ISTILAH BESTUUR RECH. BELANDA)

PEMBAGIAN KEGIATAN BISNIS :
1.       bisnis  dalam arti kegiatan perdagangan yaitu: keseluruhan kegiatan yg dilakukan oleh orang2/ badan2, baik dalam maupun luar negeri dengan tujuan memperoleh keuntungan
2.       bisnis dalam arti kegiatan industri yaitu: kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang2 yg nilainya lebih berguna dari asalnya dengan tujuan memperoleh keuntungan.
3.       bisnis dalam arti kegiatan jasa2 yaitu : keseluruhan kegiatan yg menyediakan jasa2 yg dilakukan oleh orang atau badan dengan tujuan memperoleh keuntungan.

UNSUR2 BISNIS:
-          bisnis merupakan suatu kegiatan yg rutin dilakukan karena merupakan suatu pekerjaan atau profesi
-          bisnis merupakan aktifitas dalam dunia perdagangan
-          bisinis dalam rangka utk memperoleh keuntungan

 FUNGSI HUKUM BISNIS:
-          sebagai sumbver informasi yg berguna bagi praktisi bisnis
-          untuk memahami hak dan kewajiban dalam praktek bisnis.

PENGERTIAN KONTRAK BISNIS MENURUT PARA AHLI:
·         R. SUBEKTI, SUATU PERJANJIAN: suatu peristiwa dimna seorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling bejanji utk melaksanakan sesuatu

·         ABDUL R. SALIMAN DKK, KONTRAK : peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji utk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu.

PERIKATAN: kedua belah pihak wajib untuk mentaati dan melaksanakan perjanjian.

SUATU PERIKATAN : suatu perhubungan hukum antara 2 pihak berdasarkan mana pihak yg 1 berhak menutut seuatu hak dari pihak lain, dan pihak lain wajib memenuhi tuntutan tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jangan komentar yang kurang ajar.
komentarlah yang sopan dan membangun