OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa
Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk
menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar
modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam
pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa
keuangan.
1.
FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di sektor jasa keuangan.
2. TUJUAN
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam
sektor jasa keuangan:
1. terselenggara secara teratur, adil, transparan,
dan akuntabel;
2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat.
3. PERAN
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal;
dan
3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian,
dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang
ini;
2. menetapkan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan;
3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di
sektor jasa keuangan;
5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas
OJK;
6. menetapkan peraturan mengenai tata cara
penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7. menetapkan peraturan mengenai tata cara
penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8. menetapkan struktur organisasi dan
infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan
kewajiban; dan
9. menetapkan peraturan mengenai tata cara
pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan
terhadap kegiatan jasa keuangan;
2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang
dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan,
perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan,
pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa
Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak
yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan; dan
8. memberikan dan/atau mencabut:
1. izin usaha;
2. izin orang perseorangan;
3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
4. surat tanda terdaftar;
5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6. pengesahan;
7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Dewan Komisioner
Dewan
Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.
Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Susunan
Dewan Komisioner terdiri atas:
1.
seorang
Ketua merangkap anggota;
2.
seorang
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
5. seorang
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan,
dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6.
seorang
Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7.
seorang
anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
8. seorang
anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank
Indonesia; dan
9. seorang
anggota Ex-officio dari Kementerian
Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
KEBIJAKAN – KEBIJAKAN YANG DI KELUARKAN OLEH OJK
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor
8/15/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit
Bank bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
Kebijakan ini meliputi:
1.
Penilaian Kualitas
Kredit
Penetapan Kualitas Kredit dengan plafon maksimal
Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar. Sementara itu, bagi
Kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar, penetapan Kualitas Aset tetap mengacu
pada ketentuan yang berlaku, PBI No. 14/15/PBI/2013 tentang Penilaian Kualitas
Aset bagi Bank Umum.
2.
Kualitas Kredit yang
Direstrukturisasi
Kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang
direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi
sampai dengan tiga tahun setelah terjadinya bencana. Restrukturisasi Kredit
tersebut dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelumm, maupun
sesudah terjadinya bencana.
3.
Pemberian Kredit Baru
Terhadap Debitur yang Terkena Dampak Bencana
Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur
yang terkena dampak bencana alam. Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut
dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.
4.
Pemberlakuan untuk Bank
Syariah
Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena
bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang
mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam,
istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.
Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan yang menetapkan
Manado dan beberapa kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang mendapatkan
perlakukan khusus terhadap kredit perbankan. OJK memperkirakan bencana alam
letusan Gunung Sinabung dan banjir bandang di
Manado akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja perbankan
dan perekonomian di daerah setempat.
Untuk itu, OJK melihat perlunya upaya-upaya khusus demi
mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian pascabencana
alam tersebut. Hal ini adalah kelanjutan
kebijakan yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan
untuk debitur, atau proyek yang berada di lokasi distressed area.
Daerah yang ditetapkan untuk mendapatkan perlakuan khusus terhadap
kredit bank adalah Manado dan empat kecamatan di Kabupaten Karo: Kecamatan
Payung, Kecamatan Nawantran, Kecamatan Simpang Ampat, dan Kecamatan Tiganderket
Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun terhitung sejak terjadinya
bencana (Manado, 15 Januari 2014 dan Sinabung sejak tanggal ditetapkannya
Keputusan Dewan Komisioner OJK).
5 arah kebijakan OJK kembangkan IKNB syariah
Dalam situs resminya, kemarin, OJK menyebut,
1.
pihaknya akan melakukan
pengembangan dan penerapan sistem pengawasan berbasis risiko pada IKNB syariah.
Selama ini, pengawasan berbasis risiko telah diterapkan pada sektor dana
pensiun. Namun, ke depan, regulator akan menerapkan model pengawasan ini kepada
seluruh pelaku IKNB, termasuk IKNB syariah. Kegiatan ini sudah dimulai tahun
lalu dan akan dilanjutkan tahun ini.
2.
OJK mencatat,
pengembangan produk IKNB syariah. Menurut OJK, keterbatasan akses masyarakat
terhadap produk jasa keuangan non bank syariah dapat menjadi salah satu kendala
bagi pertumbuhan industri. Keterbatasan akses itu dapat disebabkan keterbatasan
jenis produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Untuk itu, OJK akan
memfasilitasi pelaku industri dalam melakukan inovasi produk jasa keuangan
keuangan non bank syariah. Dengan kondisi saat ini, OJK menetapkan prioritas
untuk pengembangan asuransi mikro syariah, dana pensiun syariah dan pembiayaan
berbasis syariah.
3.
peningkatan koordinasi
dengan pemangku kepentingan, seperti Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama
Indonesia, asosiasi industri, lembaga penelitian, asosiasi profesi, dan lembaga
yang bergerak di bidang syariah dan pihak lain. Bahkan, OJK membentuk Komite
Pengembangan Jasa Keuangan Syariah.
4.
peningkatan program
edukasi dan sosialisasi. Menurut OJK, tingkat literasi sektor asuransi sebesar
17,84%. Hal ini mengindikasikan masih sangat perlunya edukasi dan sosialisasi
untuk memperkenalkan IKNB syariah kepada masyarakat, termasuk produk, layanan,
potensi dan karir di IKNB syariah.
5.
peningkatan kualitas dan
kuantitas sumber daya insani di bidang IKNB syariah. Sumber daya yang kompeten
dalam jumlah yang cukup sangat diperlukan untuk melakukan inovasi yang
mendukung perkembangan industri ini.
Kebijakan OJK Menerapkan Suku Bunga Atas Perbankan 9,5%
Dengan maraknya persaingan suku bunga deposito yang terjadi
khususnya pada bank-bank besar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan
kebijakan berlaku tanggal 1 Oktober 2014 untuk meningkatkan upaya pengawasan
terhadap penghimpunan dana dan likuiditas perbankan dalam penerapan batas atas
atau capping bunga deposito pada bank besar.
Hal ini dilakukan oleh OJK agar tidak terjadi perang suku bunga.
Tingginya suku bunga berdampak pada tingginya biaya yang mengakibatkan
perlambatan ekspansi kredit dan peningkatan risiko kredit. Untuk bank menengah
suku bunga yang ditetapkan 9,75 %, sedangkan pada bank besar suku bunga yang
ditetapkan sebesar 9,5%.
Kebijakan OJK menurunkan suku bunga deposito 0,25% pada Agustus
2014 ternyata tidak berpengaruh terhadap penyerapan deposito pada perbankan
besar seperti pada Bank Central Asia yang justru menambah nasabah untuk
menyimpan dana di BCA dimana sampai dengan 14 Oktober 2014 sejak kebijakan ini
diterapkan ada sebesar Rp 4,9 triliun deposito yang berhasil terhimpun ungkap
Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur BCA.
Sampai saat ini BCA belum memiliki rencana untuk menurunkan suku
bunga deposito lagi karena angka masih dibawah pasar. Untuk kebijakan ini OJK
akan melakukan monitoring dan review secara berkala serta akan menerapkan
supervisory action terkait konsistensi implementasinya.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut