Minggu, 07 Desember 2014

PENGERTIAN, PERAN, FUNGSI, DAN TUJUAN OJK (FEKON UNKHAIR 2012)

OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

1.     FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

2.     TUJUAN
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1.     terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2.     mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3.     mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

3.     PERAN
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.     kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2.     kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3.   kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1.     menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2.     menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3.     menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4.     menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5.     menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6.  menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8.     menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9.   menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.     menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.  mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3.  melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5.     melakukan penunjukan pengelola statuter;
6.     menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8.     memberikan dan/atau mencabut:
1.     izin usaha;
2.     izin orang perseorangan;
3.     efektifnya pernyataan pendaftaran;
4.     surat tanda terdaftar;
5.     persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6.     pengesahan;
7.     persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8.    penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Dewan Komisioner
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
1.     seorang Ketua merangkap anggota;
2.     seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3.     seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4.     seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6.     seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7.     seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
8.  seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
9.   seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

KEBIJAKAN – KEBIJAKAN YANG DI KELUARKAN OLEH OJK
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam. Kebijakan ini meliputi:
1.     Penilaian Kualitas Kredit
Penetapan Kualitas Kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar. Sementara itu, bagi Kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar, penetapan Kualitas Aset tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, PBI No. 14/15/PBI/2013 tentang Penilaian Kualitas Aset bagi Bank Umum.
2.     Kualitas Kredit yang Direstrukturisasi
Kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan tiga tahun setelah terjadinya bencana. Restrukturisasi Kredit tersebut dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelumm, maupun sesudah terjadinya bencana.
3.     Pemberian Kredit Baru Terhadap Debitur yang Terkena Dampak Bencana
Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.
4.     Pemberlakuan untuk Bank Syariah
Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.
Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan yang menetapkan Manado dan beberapa kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang mendapatkan perlakukan khusus terhadap kredit perbankan. OJK memperkirakan bencana alam letusan Gunung Sinabung dan banjir bandang di  Manado akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja perbankan dan perekonomian di daerah setempat.
Untuk itu, OJK melihat perlunya upaya-upaya khusus demi mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian pascabencana alam tersebut. Hal ini adalah  kelanjutan kebijakan yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur, atau proyek yang berada di lokasi distressed area.
Daerah yang ditetapkan untuk mendapatkan perlakuan khusus terhadap kredit bank adalah Manado dan empat kecamatan di Kabupaten Karo: Kecamatan Payung, Kecamatan Nawantran, Kecamatan Simpang Ampat, dan Kecamatan Tiganderket
Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun terhitung sejak terjadinya bencana (Manado, 15 Januari 2014 dan Sinabung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK).

5 arah kebijakan OJK kembangkan IKNB syariah

Dalam situs resminya, kemarin, OJK menyebut,
1.     pihaknya akan melakukan pengembangan dan penerapan sistem pengawasan berbasis risiko pada IKNB syariah. Selama ini, pengawasan berbasis risiko telah diterapkan pada sektor dana pensiun. Namun, ke depan, regulator akan menerapkan model pengawasan ini kepada seluruh pelaku IKNB, termasuk IKNB syariah. Kegiatan ini sudah dimulai tahun lalu dan akan dilanjutkan tahun ini.
2.     OJK mencatat, pengembangan produk IKNB syariah. Menurut OJK, keterbatasan akses masyarakat terhadap produk jasa keuangan non bank syariah dapat menjadi salah satu kendala bagi pertumbuhan industri. Keterbatasan akses itu dapat disebabkan keterbatasan jenis produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Untuk itu, OJK akan memfasilitasi pelaku industri dalam melakukan inovasi produk jasa keuangan keuangan non bank syariah. Dengan kondisi saat ini, OJK menetapkan prioritas untuk pengembangan asuransi mikro syariah, dana pensiun syariah dan pembiayaan berbasis syariah.
3.     peningkatan koordinasi dengan pemangku kepentingan, seperti Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, asosiasi industri, lembaga penelitian, asosiasi profesi, dan lembaga yang bergerak di bidang syariah dan pihak lain. Bahkan, OJK membentuk Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah.
4.     peningkatan program edukasi dan sosialisasi. Menurut OJK, tingkat literasi sektor asuransi sebesar 17,84%. Hal ini mengindikasikan masih sangat perlunya edukasi dan sosialisasi untuk memperkenalkan IKNB syariah kepada masyarakat, termasuk produk, layanan, potensi dan karir di IKNB syariah.
5.     peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya insani di bidang IKNB syariah. Sumber daya yang kompeten dalam jumlah yang cukup sangat diperlukan untuk melakukan inovasi yang mendukung perkembangan industri ini.

Kebijakan OJK Menerapkan Suku Bunga Atas Perbankan 9,5%

Dengan maraknya persaingan suku bunga deposito yang terjadi khususnya pada bank-bank besar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan berlaku tanggal 1 Oktober 2014 untuk meningkatkan upaya pengawasan terhadap penghimpunan dana dan likuiditas perbankan dalam penerapan batas atas atau capping bunga deposito pada bank besar.
Hal ini dilakukan oleh OJK agar tidak terjadi perang suku bunga. Tingginya suku bunga berdampak pada tingginya biaya yang mengakibatkan perlambatan ekspansi kredit dan peningkatan risiko kredit. Untuk bank menengah suku bunga yang ditetapkan 9,75 %, sedangkan pada bank besar suku bunga yang ditetapkan sebesar 9,5%.
Kebijakan OJK menurunkan suku bunga deposito 0,25% pada Agustus 2014 ternyata tidak berpengaruh terhadap penyerapan deposito pada perbankan besar seperti pada Bank Central Asia yang justru menambah nasabah untuk menyimpan dana di BCA dimana sampai dengan 14 Oktober 2014 sejak kebijakan ini diterapkan ada sebesar Rp 4,9 triliun deposito yang berhasil terhimpun ungkap Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur BCA.

Sampai saat ini BCA belum memiliki rencana untuk menurunkan suku bunga deposito lagi karena angka masih dibawah pasar. Untuk kebijakan ini OJK akan melakukan monitoring dan review secara berkala serta akan menerapkan supervisory action terkait konsistensi implementasinya.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

jangan komentar yang kurang ajar.
komentarlah yang sopan dan membangun