Minggu, 07 Desember 2014

PENGERTIAN, PERAN, FUNGSI, DAN TUJUAN OJK (FEKON UNKHAIR 2012)

OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

1.     FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

2.     TUJUAN
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1.     terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2.     mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3.     mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

3.     PERAN
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.     kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2.     kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3.   kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1.     menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2.     menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3.     menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4.     menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5.     menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6.  menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8.     menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9.   menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.     menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.  mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3.  melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5.     melakukan penunjukan pengelola statuter;
6.     menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8.     memberikan dan/atau mencabut:
1.     izin usaha;
2.     izin orang perseorangan;
3.     efektifnya pernyataan pendaftaran;
4.     surat tanda terdaftar;
5.     persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6.     pengesahan;
7.     persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8.    penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Dewan Komisioner
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
1.     seorang Ketua merangkap anggota;
2.     seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
3.     seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4.     seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6.     seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7.     seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
8.  seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
9.   seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

KEBIJAKAN – KEBIJAKAN YANG DI KELUARKAN OLEH OJK
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam. Kebijakan ini meliputi:
1.     Penilaian Kualitas Kredit
Penetapan Kualitas Kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar. Sementara itu, bagi Kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar, penetapan Kualitas Aset tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, PBI No. 14/15/PBI/2013 tentang Penilaian Kualitas Aset bagi Bank Umum.
2.     Kualitas Kredit yang Direstrukturisasi
Kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan tiga tahun setelah terjadinya bencana. Restrukturisasi Kredit tersebut dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelumm, maupun sesudah terjadinya bencana.
3.     Pemberian Kredit Baru Terhadap Debitur yang Terkena Dampak Bencana
Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.
4.     Pemberlakuan untuk Bank Syariah
Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.
Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan yang menetapkan Manado dan beberapa kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang mendapatkan perlakukan khusus terhadap kredit perbankan. OJK memperkirakan bencana alam letusan Gunung Sinabung dan banjir bandang di  Manado akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja perbankan dan perekonomian di daerah setempat.
Untuk itu, OJK melihat perlunya upaya-upaya khusus demi mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian pascabencana alam tersebut. Hal ini adalah  kelanjutan kebijakan yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur, atau proyek yang berada di lokasi distressed area.
Daerah yang ditetapkan untuk mendapatkan perlakuan khusus terhadap kredit bank adalah Manado dan empat kecamatan di Kabupaten Karo: Kecamatan Payung, Kecamatan Nawantran, Kecamatan Simpang Ampat, dan Kecamatan Tiganderket
Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun terhitung sejak terjadinya bencana (Manado, 15 Januari 2014 dan Sinabung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK).

5 arah kebijakan OJK kembangkan IKNB syariah

Dalam situs resminya, kemarin, OJK menyebut,
1.     pihaknya akan melakukan pengembangan dan penerapan sistem pengawasan berbasis risiko pada IKNB syariah. Selama ini, pengawasan berbasis risiko telah diterapkan pada sektor dana pensiun. Namun, ke depan, regulator akan menerapkan model pengawasan ini kepada seluruh pelaku IKNB, termasuk IKNB syariah. Kegiatan ini sudah dimulai tahun lalu dan akan dilanjutkan tahun ini.
2.     OJK mencatat, pengembangan produk IKNB syariah. Menurut OJK, keterbatasan akses masyarakat terhadap produk jasa keuangan non bank syariah dapat menjadi salah satu kendala bagi pertumbuhan industri. Keterbatasan akses itu dapat disebabkan keterbatasan jenis produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Untuk itu, OJK akan memfasilitasi pelaku industri dalam melakukan inovasi produk jasa keuangan keuangan non bank syariah. Dengan kondisi saat ini, OJK menetapkan prioritas untuk pengembangan asuransi mikro syariah, dana pensiun syariah dan pembiayaan berbasis syariah.
3.     peningkatan koordinasi dengan pemangku kepentingan, seperti Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, asosiasi industri, lembaga penelitian, asosiasi profesi, dan lembaga yang bergerak di bidang syariah dan pihak lain. Bahkan, OJK membentuk Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah.
4.     peningkatan program edukasi dan sosialisasi. Menurut OJK, tingkat literasi sektor asuransi sebesar 17,84%. Hal ini mengindikasikan masih sangat perlunya edukasi dan sosialisasi untuk memperkenalkan IKNB syariah kepada masyarakat, termasuk produk, layanan, potensi dan karir di IKNB syariah.
5.     peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya insani di bidang IKNB syariah. Sumber daya yang kompeten dalam jumlah yang cukup sangat diperlukan untuk melakukan inovasi yang mendukung perkembangan industri ini.

Kebijakan OJK Menerapkan Suku Bunga Atas Perbankan 9,5%

Dengan maraknya persaingan suku bunga deposito yang terjadi khususnya pada bank-bank besar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan berlaku tanggal 1 Oktober 2014 untuk meningkatkan upaya pengawasan terhadap penghimpunan dana dan likuiditas perbankan dalam penerapan batas atas atau capping bunga deposito pada bank besar.
Hal ini dilakukan oleh OJK agar tidak terjadi perang suku bunga. Tingginya suku bunga berdampak pada tingginya biaya yang mengakibatkan perlambatan ekspansi kredit dan peningkatan risiko kredit. Untuk bank menengah suku bunga yang ditetapkan 9,75 %, sedangkan pada bank besar suku bunga yang ditetapkan sebesar 9,5%.
Kebijakan OJK menurunkan suku bunga deposito 0,25% pada Agustus 2014 ternyata tidak berpengaruh terhadap penyerapan deposito pada perbankan besar seperti pada Bank Central Asia yang justru menambah nasabah untuk menyimpan dana di BCA dimana sampai dengan 14 Oktober 2014 sejak kebijakan ini diterapkan ada sebesar Rp 4,9 triliun deposito yang berhasil terhimpun ungkap Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur BCA.

Sampai saat ini BCA belum memiliki rencana untuk menurunkan suku bunga deposito lagi karena angka masih dibawah pasar. Untuk kebijakan ini OJK akan melakukan monitoring dan review secara berkala serta akan menerapkan supervisory action terkait konsistensi implementasinya.

TEORI KLASIK DAN TEORI MODERN (FEKON UNKHAIR 2012)

TEORI KLASIK

1.Kemanfaatan relatif (comparatif advantage : J, S MILL)
Teori ini menyatakan bahwa suatu negara akan menghasilkan dan kemudian mengekspor suatu barang yang memiliki komparatife advantege terbesar dan mengimpor barang yang meiliki disadvantage, yaitu suatu barang yang dapat di hasilkan dengan lebih murah dan mengimpor barang yang kalau dihasilkan sendiri memakan ongkos yang besar.
Teori ini pada dasarnya menyatakan bahwa nilai suatu barang di tentukan oleh banyaknya tanaga kerja yang di curahkan un tuk memproduksi barang tersebut. Makin banyak tenaga kerja yang di curahkan untuk memproduksi suatu barang , makin mahal barang tersebut. J.S. MILL memberikan contoh sebagai berikut :

Tabel, produksi 10 orang dalam 1 minggu.


Amerika
Inggris
Gandum
6. bakul
2. bakul
Pakaian
10. yards
6. yards




Menurut teori absulut advantage maka tidak akan timbul perdagangan antara amerika dan inggris karena absolut advantage untuk memproduksi gandum dan pakaian ada pada amerika semua. Tetapi bagi J.S MILL yang penting bukan absolut advantage, tetapi comparatif advantage. Besarnya advantage untuk :
Amerika        _ dalam produksi gandum 6 bakul di banding 2 bakul dari ingris atau
= 3 : 1
          _ dalam produksi pakaian 10 yards di banding 6 yards dari inggris atau =(5/3 :1)
Disini amerika memiliki comparitif advantage pada produksi gandum yakni (3 : 1) lebih besar dari ( 5/3 : 1 )
Inggris            _ dalam produksi gandum 2 bakul di banding 6 bakul dari amerika atau         = 1/3 : 1
                        _ dalam produksi pakaian 6 yards di banding 10 yards dari amerika atau    3/5 : 1
Disini inggris memiliki comparatif advantage pada produksi pakaian yakni (3/5 : 1) lebih besar dari (1/3 : 1). Oleh karena itu perdagangan akan timbul antara amerika dengan inggris, yakni amerika akan berspesialisasi pada produksi gandum dan menukarkan sebagaian gandumnya dengan pakaian dari inggris. Dasar nilai pertukaran ( terms of trade ) di tentukan dengan batas-batas nilai tukar masing-masing barang di dalam negeri yakni:
Untuk gandum harga dalam negeri di ;
_ amerika adalah 6 bakul = 10 yards, jadi 1 b = 1 2/3 y.
_ inggris adalah 2 bakul = 6 yards, jadi 1 b = 3 y.
Dengan demikian untuk gandum terms of tradenya adalah 1 2/3< n < 3.
Untuk pakaian harga dalam negeri di :
_ amerika adalah 10 yards = 6 bakul. Jadi 1 y = 3/5 b.
_ inggris adalah 6 yards = 2 bakul, jadi 1 y = 1/3 b.
Untuk pakaian terms of tradenya adalah : 1/3 < n < 3/5.
Pertukaran akan menguntungkan kedua belah pihak apabila nilai tukar untuk :
Gandum                      1 2/3 < n < 3
Pakaian                       1/3 < n < 3/5
Sebagai contoh dalam pertukaran nilai tukarnya adalah 1 bakul = 2 yards, maka keuntungan karena perdagangan (gains from trade) untuk tiap :
1 bakul gandum :      amerika adalah 2 y -1 2/3 y = 1/3 y
                                    Inggris adalah 3y -2y = 1y
1 yards pakaian :       amerika adalah 3/5b- 1/2b = 1/10            b.
                                    Inggris adalah 1/2b - 1/3b = 1/6b.
Apabila nilai tukar dalam perdagagnan itu sama dengan harga di dalam negeri salah satu negara, maka keuntungan karena perdagangan (gains of trade) tersebut hanya ada pada satu negara saja.
Dengan demikian maka teori comparatife advantage dapat menerangkan berapa nilai tukar dan berapa keuntungan karena pertukaran di mana kedua hal ini tidak dapat di terangkan oleh teori absolute advantage.

2. Biaya relatif (compartife cost ; david ricardo)
Titik pangkal teori ricardo tentang perdagangan internasional adalah teori tentang nilai/value. Menurut dia nilai/value sesuatu barang tergantung dari banyaknya tenaga kerja yang di curahkan untuk memproduksi barang tersebut (labor cost value theory). Perdagangan antar negara akan timbul apabila masing-masing negara memiliki comparatif cost yang terkecil sebagai contoh di kemukakan sebagai berikut

Tabel, banyaknya hari kerja yang di butuhkan untuk memproduksi.

Anggur 1 botol

Pakaian 1 yards

Portugis
3 hari
4 hari
Inggris
6 hari
5 hari

Besarnya comparative cost adalah :
Portugis untuk anggur         3/6 < 4/5 atau ¾ <6 o:p="">
Inggris untuk pakaian           5/4 < 6/3 atau 5/6 < 4/3
Dalam ini portugis akan berspesialisasi pada produksi anggur, sedangkan inggris pada produksi pakaian. Pada nilai tukar 1 botol anggur 3 hari kerja untuk 1 yard pakaian yang kalau di produksinya sendiri memerlukan waktu 4 hari kerja.
Inggris juga akan beruntung dari pertukaran,. Dengan spesialisasi pada produksi pakaian dan di tukar dengan anggur maka untuk memperoleh 1 botol anggur hanya di korbankan 5 hari kerja yang kalau di produsirnya sendiri memerlukan waktu 6 hari kerja.
Dengan demikian prinsip comparative cost ricardo dapat di rumuskan sebagai berikut ;
Jika a1 dan b1 adalah unit labor cost untuk produksi barang A dan B di negar I, dan a2 dan b2 adalah unit labor cost d negara II, maka negar i akan mengekspor barang A  dengan impor barang B jika ;
            A1 /  b1 < a2/ b2 atau
            A1 / b1  < b1 / b2
Artinya sebelum berdgang barang A relatif lebih murah di negara I dan barang B lebih murah di negara II
Pada dasarnya teori comparative cost dan comparative advantage itu sama, hanya kalau pada teori :
_ comparative advantage untuk sejumlah tertantu tenaga kerja di masing-masing  negara ouputnya berbeda.
_sedangkan compartive cost, untuk sejumlah ouput tertentu, waktu yang di butuhkan berbeda anatar satu negara dengan negara lain.
Teori-teori klasik tersebut disusun berdasarkan beberapa anggapan, antara lain :
Hanya ada 2 negara, 2 barang,  keadaan full employment, persaingan sempurna, mobilitas dalam negar yang tinggi dari faktor-faktor produksi (tenaga kerja dan kapital)



Teori Modern

*      Teori permintaan dan penawaran
pada prinsipnya perdagangan antara 2 negara itu timbul karena adanya perbedaan di dalam permintaan maupun penawaran. Permintaan ini berbeda misalnya, karena perbedaan pendapatan dan selera. Sedangkan perbedaan penawaran misalnya, di karenakan perbedaan di dalam jumlah dan kualitas faktor-faktor produksi, tingkat teknologi dan eksternalitas. Anggapan yang di gunakan dalam analisa ini adalah,
a, persaingan sempurna
b. faktor produksi tetap
c. tidak ada ongkos angkut
d. kesempatan kerja penuh
e. tidak ada perubahan teknologi
f. produksi dengan ongkos yang menaik (increasing cost of production)
g. tidak ada pemindahan kapital

sebelum terjadinya perdagangan internasional harga wool di australia adalah Pa, di mana kurva penawaran berpotongan dengan kurva permintaan; sedangkan harga wool di inggris adalah pe . harga di inggris lebih tinggi dari australia. Jika produksi dengan keadaan constant cost, maka australia dapat menjual woolnya dengan jumlah yang tidak terbatas pada harga pa, sedangkan inggris tidak dapat menjual wool satu unit pun denga harga yang lebih rendah dari pada Pe. Jadi dengan berdagang, kalau keadaannya itu constant cost, maka akan terjadi spealisasi, wool hanya akan di hasilkan di australia saja dan inggris mengimpor sejumlah OL pada harga Pa. Tetap apabila produksi dengan increasing cost, mka produksi di australia akan naik untuk memenuhi permintaan dari inggris. Kenaikan produksi in akan menaikan ongkos perunit, sehingga harga harga akan naik. Sebalknya bagi inggris, produksi akan turun karena sebagian dari pada wool di impor dari australa sehingga harga akan  turun. Proses penyesuaian ini akan berjalan terus sampa jumlah yang di ekspor oleh australia (AB) sama dengan jumlah yang di impor oleh inggris (FC) dan harga yang terjadi adalah P.
Apabila faktor ongkos angkut di perhatikan akan menyebabkan harga yang akan terjadi di kedua negara tersebut tidak sama ; perbedaan sebesar ongkos angkut tersebut.

Perbedaan ongkos angkut sebesar Pa’Pe akan menyebabkan volume perdagangan lebih kecil; yakni ekspor wool australia ( A’B’) sama dengan impor oleh inggris ( F’G’). Jadi dapatlah di simpulkan bahwa ongkos angkut akan menyebabkan harga tidak sama di kedua negara dan volume perdagangannya makin kecil.

Selasa, 21 Oktober 2014

TEMA ANDROID UNTUK WIN 7 (FEKON UNKHAIR 2012)

bagi yang ikon dan sedikit tampilan laptop kalian mirip andorid, nih q bagikan tema andorid untuk kalian semua. ya walaupun gk 75% mirip android sih......



nih langsung aja di sedot



SALAM KOMPAK SELALU UNIVERSITAS KHAIRUN TERNATE
ANGKATAN 2012
FAKULTAS EKONOMI
STUDI PEMBANGUNAN

tema alienware untuk windows 7 full glass (fekon unkhair 2012)

tema alienware untuk windows 7

jika ingin tampilan tema full glass / transparan ikuti langkah berikut:
1. instal alienware
2. jika sudah, extrak file full glass yang ada dalam rar.
3. pindahkan full glass tadi ke  
   START > ALL PROGRAMS > STARTUP >
   klik kanan pada startup lalu pilih OPEN ALL USERS dan pastekan di situ.

sebelumnya harus disabled dulu antivirus kalian, karena full glass akan terdeteksi sebagai virus.



silahkan sedot



download_alienware_skin_pack_JAMLEX_PUNYA


SALAM KOMPAK SELALU UNIVERSITAS KHAIRUN TERNATE
ANGKATAN 2012
FAKULTAS EKONOMI
STUDI PEMBANGUNAN

AVG INTERNET SECURITY 2015 FULL LISENSI (fekon unkhair 2012)

assalamualaikum sahabat...
kali ini aku akan bagikan ANTIVIRUS TERBAIK kesayanganku khusus windows 7...
ok langsung aja....

antivirus ini merupakan ANTIVIRUS INTERNET SECURITY, jadi agar proses penginstalan selesai dengan sempurna, maka dalam penginstalan perlu di koneksikan ke jaringan.
namun jangan takut, walaupun tanpa jaringan penginstalan juga tetap dapat berjalan dan antivirusnya pun akan aktif seperti layaknya anti virus.
hanya saja jika dalam penginstalan langsung terkoneksi ke jaringan, maka semua komponen akan terbarui dan akan langsung dapat mendeteksi virus-virus terbaru.
AVG IS 2015 berbeda dengan 2014. karena yang 2014 kalau instal harus langung terkoneksi ke jaringan, jika tidak maka penginstalan gagal. tapi yang 2015 langsung instal juga bisa. tampilannya pun berbeda.

langkah penginstalan:
1. download drivernya
2. jika sudah selesai download, langsung buka rar nya dan instal seperti biasa
3. jika dalam penginstalan meminta untuk memasukkan kode, maka masukkan kodenya. namun jika tidak,
    langsung lanjutkan nanti bisa di masukkan secara manual. (untuk kode sudah saya sertakan di rar)


langsung di sedot aja....



nih langsung menuju link.....




SALAM KOMPAK SELALU UNIVERSITAS KHAIRUN TERNATE
ANGKATAN 2012
FAKULTAS EKONOMI
STUDI PEMBANGUNAN

Senin, 20 Oktober 2014

PENGERTIAN KEBIJAKAN PUBLIK DAN TAHAP PEMBUATANNYA (FEKON UNKHAIR 2012)

kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.[1]
Tahap-tahap pembuatan kebijakan publik menurut William Dunn
Tahap-tahap kebijakan publik menurut William Dunn. [1] adalah sebagai berikut:

1. Penyusunan Agenda
Penyusunan agenda adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah ada ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan agenda publik perlu diperhitungkan. Jika sebuah isu telah menjadi masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain. Dalam penyusunan agenda juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Isu kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan. Ada beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber, 1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986)[2] diantaranya: telah mencapai titik kritis tertentu à jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang serius; telah mencapai tingkat partikularitas tertentu à berdampak dramatis; 3. menyangkut emosi tertentu dari sudut kepent. orang banyak (umat manusia) dan mendapat dukungan media massa; 4. menjangkau dampak yang amat luas ; 5. mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat ; 6. menyangkut suatu persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan kehadirannya)
Karakteristik : Para pejabat yang dipilih dan diangkat menempatkan masalah pada agenda publik. Banyak masalah tidak disentuh sama sekali, sementara lainnya ditunda untuk waktu lama.
Ilustrasi : Legislator negara dan kosponsornya menyiapkan rancangan undang-undang mengirimkan ke Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan untuk dipelajari dan disetujui. Rancangan berhenti di komite dan tidak terpilih.
Penyusunan agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder.

2.Formulasi kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.[3]

3. Adopsi/ Legitimasi Kebijakan

Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan.[4] Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah.[5]Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi - cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.[6]
4. Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak.[7] Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan. [8]

PENGERTIAN KEBIJAKAN MONETER (FEKON UKHAIR 2012)

       Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh ataulebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagaipeminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil. [1]
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

PENGERTIAN KEBIJAKAN FISKAL

Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:
  • Permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
  • Pola persebaran sumber daya
  • Distribusi pendapatan
Pemerintah menjalankan kebijakan fiskal adalah dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian atau dengan perkataan lain, dengan kebijakan fiskal pemerintah berusaha mengarahkan jalannya perekonomian menuju keadaan yang diinginkannya. Dengan melalui kebijakan fiskal, antara lain pemerintah dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional, dapat mempengaruhi kesempatan kerja, dapat mempengaruhi tinggi rendahnya investasi nasional, dan dapat mempengaruhi distribusi penghasilan nasional.

DAMPAK PENAMBNGAN BATU BARA (fekon unkhair 2012)

DAMPAK PENAMBNGAN BATU BARA

Kegiatan penambangan khususnya Batubara dan lain-lain dikenal sebagai kegiatan yang dapat merubah permukaan bumi. Karena itu, penambangan sering dikaitkan dengan kerusakan lingkungan. Walaupun pernyataan ini tidak selamanya benar, patut diakui bahwa banyak sekali kegiatan penambangan yang dapat menimbulkan kerusakan di tempat penambangannya.

            Akan tetapi, perlu diingat pula bahwa dilain pihak kualitas lingkungan di tempat penambangan meningkat dengan tajam. Bukan saja menyangkut kualitas hidup manusia yang berada di lingkungan tempat penambangan itu, namun juga alam sekitar menjadi tertata lebih baik, dengan kelengkapan infrastrukturnya. Karena itu kegiatan penambangan dapat menjadi daya tarik, sehingga penduduk banyak yang berpindah mendekati lokasi penambangan tersebut. Sering pula dikatakan bahwa bahwa kegiatan penambangan telah menjadi lokomotif pembangunan di daerah tersebut.

            Dampak Negatif yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan adalah masalah lingkungan dan dapat diuraikan sebagai berikut :
1.                           Pertama, usaha pertambangan dalam waktu yang relatif singkat dapat mengubah bentuk topografi dan keadaan muka tanah (land impact), sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya.
2.                           Kedua, usaha pertambangan dapat menimbulkan berbagai macam gangguan antara lain; pencemaran akibat debu dan asap yang mengotori udara dan air, limbah air, tailing serta buangan tambang yang mengandung zat-zat beracun. Gangguan juga berupa suara bising dari berbagai alat berat, suara ledakan eksplosive (bahan peledak) dan gangguan lainnya.
3.                           pertambangan yang dilakukan tanpa mengindahkan keselamatan kerja dan kondisi geologi lapangan, dapat menimbulkan tanah longsor, ledakan tambang, keruntuhan tambang dan gempa.

a.       ANALISIS DAMPAK PENAMBANGAN BATU BARA TERHADAP MANUSIA

Dampak pencemaran Pencemaran akibat penambangan batubara terhadap manusia, munculnya berbagai penyakit antara lain :
1.       Limbah pencucian batubara zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi  dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit. Kaarena Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4),  di samping itu debu batubara menyebabkan polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan batubara. Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan, yang dapat memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau lambung. Bahkan disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat.
2.    Antaranya dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya. Batubara dan produk buangannya, berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung berbagai logam berat :  seperti arsenik, timbal, merkuri, nikel, vanadium, berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga, molibdenum, seng, selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di lingkungan.
3.     
           Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air Penambangan Batubara secaralangsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah penducian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.


b.      ABALISIS DAMPAK PENAMBANGAN BATUBARA TERHADAP LINGKUNGAN

Pencemaran lingkungan adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya, dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula.
Setiap kegiatan penambangan baik itu penambangan Batu bara, Nikel dan Marmer serta lainnya pasti men imbulkan dampak positif dan negatif bagi lingkungan sekitarnya.    Dampak positifnya adalah meningkatnya devisa negaradan pendapatan asli daerah serta menampung tenaga kerja sedangkan dampak negatif dari kegiatan penambangan dapat dikelompokan dalam bentuk kerusakan permukaan bumi, ampas buangan (tailing), kebisingan, polusi udara, menurunnya permukaan bumi (land subsidence), dan kerusakan karena transportasi alat dan pengangut berat.
  
    Karena begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan maka perlu kesadaran kita terhadap lingkungan sehingga dapat memenuhi standar lingkungan agar dapat diterima pasar. Apalagi kebanyakan komoditi hasil tambang biasanya dijual dalam bentuk bahan mentah sehingga harus hati-hati dalam pengelolaannya karena bila para pemakai mengetahui bahan mentah yang dibeli mencemari lingkungan, maka dapat dirasakan tamparannya terhadap industri penambangan kita.

      Sementara itu, harus diketahui pula bahwa pengelolaan sumber daya alam hasil penambangan adalah untuk kemakmuran rakyat. Salah satu caranya adalah dengan pengembangan wilayah atau community development. Perusahaan pertambangan wajib ikut mengembangkan wilayah sekitar lokasi tambang termasuk yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia. Karena hasil tambang suatu saat akan habis maka penglolaan kegiatan penambangan sangat penting dan tidak boleh terjadi kesalahan.

Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air . Penambangan Batubara secara langsung menyebabkan pencemaran antara lain ;
Seperti yang diketahui, pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, udara, dan hutan.
1.       Air

Penambangan batubara secara langsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah pencucian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang (b), merkuri (Hg), asam slarida (HCn), mangan (Mn), asam sulfat (H2SO4), dan timbal (Pb). Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.
2.       Tanah

Tanah juga mengalami pencemaran akibat pertambangan batubara ini, yaitu terdapatnya lubang-lubang besar yang tidak mungkin ditutup kembali yang menyebabkan terjadinya kubangan air dengan kandungan asam yang sangat tinggi. Air kubangan tersebut mengadung zat kimia seperti Fe, Mn, SO4, Hg dan Pb. Fe dan Mn dalam jumlah banyak bersifat racun bagi tanaman yang mengakibatkan tanaman tidak dapat berkembang dengan baik. SO4 berpengaruh pada tingkat kesuburan tanah dan PH tanah, akibat pencemaran tanah tersebut maka tumbuhan yang ada diatasnya akan mati.
3.       Udara

Penambangan batubara menyebabkan polusi udara, hal ini diakibatkan dari pembakaran batubara. Menghasilkan gas nitrogen oksida yang terlihat cokelat dan juga sebagai polusi yang membentuk acidrain (hujan asam) dan ground level ozone, yaitu tipe lain dari polusi yang dapat membuat kotor udara. Selain itu debu-debu hasil pengangkatan batubara juga sangat berbahaya bagi kesehatan, yang dapat menyebabkan timbulnya penyakit infeksi saluran pernafasan (ISPA), dan dalam jangka panjang jika udara tersebut terus dihirup akan menyebabkan kanker, dan kemungkinan bayi lahir cacat.
4.       Hutan

Penambangan batubara dapat menghancurkan sumber-sumber kehidupan rakyat karena lahan pertanian yaitu hutan dan lahan-lahan sudah dibebaskan oleh perusahaan. Hal ini disebabkan adanya perluasan tambang sehingga mempersempit lahan usaha masyarakat, akibat perluasan ini juga bisa menyebabkan terjadinya banjir karena hutan di wilayah hulu yang semestinya menjadi daerah resapan air telah dibabat habis. Hal ini diperparah oleh buruknya tata drainase dan rusaknya kawan hilir seperti hutan rawa.
5.       Laut

Pencemaran air laut akibat penambangan batubara terjadi pada saat aktivitas bongkar muat dan tongkang angkut batubara. Selain itu, pencemaran juga dapat mengganggu kehidupan hutan mangrove dan biota yang ada di sekitar laut tersebut.

c.       ANALISIS DAMPAK PENAMBANGAN BATU BARA TERHADAP LINGKUNGAN SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
1.      
Terganggunya Arus Jalan Umum
Banyaknya lalu lalang kendaraan yang digunakan untuk angkutan batubara berdampak pada aktivitas pengguna jalan lain. Semakin banyaknya kecelakaan,   meningkatnya biaya pemeliharaan jembatan dan jalan, adalah sebagian dari dampak yang ditimbulkan.
2.       Konflik Lahan Hingga Pergeseran Sosial-Budaya Masyarakat

Konflik lahan kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal yang lahannya menjadi obyek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan kearogansiannya dengan menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau pengguna lahan. Atau tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak seimbang dengan hasil yang akan mereka dapatkan nantinya. Tidak hanya konflik lahan, permasalahan yang juga sering terjadi adalah diskriminasi. Akibat dari pergeseran ini membuat pola kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif. Bahkan kerusakan moralpun dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.
Indonesia adalah salah satu negara penghasil batubara terbesar no.2 setelah Australia hingga tahun 2008. Total sumber daya batubara yang dimiliki Indonesia mencapai 104.940 Milyar Ton dengan total cadangan sebesar 21.13 Milyar Ton.

             Secara teoritis usaha pertambangan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Para pekerja tambang selayaknya bekerja sama dengan masyarakat sekitar. Salah satu bentuknya dengan cara memperkerjakan masyarakat sekitar dalam usaha tambang sekitar, sehingga membantu kehidupan ekonomi masyarakat sekitar.

C. ANALISIS SALUSI ATAU PENANGGULANGAN DARI DAMPAK PERTAMBANGAN

Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang    ditimbulkan oleh penambang batu bara dapat ditempuh dengan beberapa pendekatan, untuk dilakukan tindakan-tindakan tertentu sebagai berikut :
  1. Pendekatan teknologi, dengan orientasi teknologi preventif (control/protective) yaitu pengembangan sarana jalan/jalur khusus untuk pengangkutan batu bara sehingga akan mengurangi keruwetan masalah transportasi. Pejalan kaki (pedestrian) akan terhindar dari ruang udara yang kotor. Menggunakan masker debu (dust masker) agar meminimalkan risiko terpapar/terekspose oleh debu batu bara (coal dust).
  2. Pendekatan lingkungan yang ditujukan bagi penataan lingkungan sehingga akan terhindar dari kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan. Upaya reklamasi dan penghijauan kembali bekas penambangan batu bara dapat mencegah perkembangbiakan nyamuk malaria. Dikhawatirkan bekas lubang/kawah batu bara dapat menjadi tempat perindukan nyamuk (breeding place).
  3. Pendekatan administratif yang mengikat semua pihak dalam kegiatan pengusahaan penambangan batu bara tersebut untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku (law enforcement)
  4. Pendekatan edukatif, kepada masyarakat yang dilakukan serta dikembangkan untu.k membina dan memberikan penyuluhan/penerangan terus menerus memotivasi perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara kelestarian lingkungan.

Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah mempunyai peran yang penting dalam mencari solusi terhadap dampak dan pengaruh pertambangan batu bara yang ada di indonesia. Pemerintah harus menyadari bahwa tugas mereka adalah memastikan masa depan yang dimotori oleh energi bersih dan terbarukan. Dengan cara ini, kerusakan pada manusia dan kehidupan sosialnya serta kerusakan ekologi dan dampak buruk perubahan iklim dapat dihindari.

Usaha yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak pertambangan batubara adalah sebagai berikut :
  1. Penghentian penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkutan batubara mesti ada ketegasan pemerintah daerah untuk menyetop dan menindak tegas setiap penguasaha aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini semakin menjamur dan penurunan terhadap dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang ditimbulkannya.
  2. Tidak mengeluarkan perizinan baru agar tidak menambah semrawutnya pengelolaan sumber daya alam tambang batubara, saat ini hal yang paling mudah dan sangat mungkin untuk dilakukan adalah dengan tidak mengeluarkan izin baru lagi. Sehingga memudahkan untuk melakukan monitoring terhadap pertambangan batubara yang ada.
  3. Penghentian pertambangan batubara ilegal secara total, pemerintah harus melakukan penghentian pertambangan batubara ilegal secara tegas tanpa padang bulu dan transparan.
  4. Penghentian bisnis yayasan dan koperasinya TNI – POLRI
  5. Evaluasi perizinan yang telah diberikan, dan lakukan audit lingkungan semua usaha pertambangan batubara.
  6. Meninggikan standar kualitas pengelolaan lingkungan hidup dan komitmen untuk kelestarian lingkungan hidup. 
  7. Pelembagaan konflik untuk menyelesaikan persengketaan rakyat dengan perusahaan pertambangan agar tercapai solusi yang memuaskan berbagai pihak.  
  8. Menyusun kebijakan strategi pengelolaan sumber daya alam tambang.
  9. Setiap perusahaan diwajibkan mereklamasi bekas-bekas penambangan dan menjamin serta memastikan hasil reklamasi tersebut sesuai AMDAL. Dan pihak pemerintah harus mengawasi jalannya proses reklamasi tersebut, sehingga benar-benar yakin kalau proses reklamasi berjalan dengan baik dan menampakkan hasil.
  10. Menggunakan alat-alat penambangan dengan berteknologi tinggi sehingga meminimalisasi dampak lingkungan serta memperkecil angka kecelakaan dalam pertambangan batubara tersebut.